Maling Gasak Sekarung Rokok – Video

Maling Gasak Sekarung Rokok
0 Komentar

Aksi pencurian yang menyasar toko kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini, pelaku berhasil membobol sebuah toko dan menggondol ratusan bungkus rokok senilai belasan juta rupiah. Beruntung, Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku beserta barang buktinya.

Aksi pencurian yang menyasar toko kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini, pelaku berhasil membobol sebuah toko dan menggondol ratusan bungkus rokok senilai belasan juta rupiah. Beruntung, Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku beserta barang buktinya.

Langkah cepat dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kuningan dalam penanganan laporan warga ini. Dalam rilis Selasa 2 Juni 2026, Kasatreskrim AKP Abdul Azis menerangkan, penangkapan pelaku berawal saat petugas melacak keberadaan pencuri dari sejumlah rekaman CCTV, keterangan saksi, dan sejumlah petunjuk dari hasil olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga:KH Adib Rofiuddin Izza Sosok Ulama Kharismatik Penjaga NKRI – VideoSesepuh Buntet Pesantren KH Adib Rofiuddin Izza Berpulang – Video

Pencurian terjadi di sebuah toko, yang berada di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial D usia 40 tahun dan AF usia 20 tahun, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengambil barang dagangan yang menjadi sasaran utama yaitu rokok.

Pelaku D berperan sebagai eksekutor yang merusak atap toko dan mengambil barang milik korban. Sedangkan pelaku AF bertugas mengawasi dan memantau situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu senter, dua karung plastik, satu tas ransel, satu unit sepeda motor, serta 390 bungkus rokok berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

0 Komentar