RADARCIREBON.TV – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang telah bergulir sejak tahun lalu.
Informasi mengenai penangkapan Roy Suryo disampaikan oleh kuasa hukumnya, Petrus. Menurutnya, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima kabar bahwa dr Tifa turut diamankan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, tim kuasa hukum dr Tifa yang diwakili Azis Yanuar membenarkan bahwa kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Baca Juga:Jokowi Tegaskan Ijazah Asli Hanya Dibuka di Pengadilan, Tolak Tunjukkan ke PublikGelar Perkara Ijazah Jokowi 117 Saksi Diminta Keterangan Untuk Kasus Tuding Ijazah Palsu
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Disayangkan Kuasa Hukum
Petrus menyatakan pihaknya menyayangkan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, kliennya selalu bersikap kooperatif. Roy Suryo disebut rutin memenuhi panggilan pemeriksaan dan melaksanakan kewajiban wajib lapor.
Ia juga menilai apabila tindakan tersebut berkaitan dengan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya, proses itu seharusnya dapat dilakukan melalui surat panggilan tanpa perlu penangkapan.
dr Tifa Dijemput Polisi di Apartemen
Di sisi lain, Azis Yanuar selaku tim hukum dr Tifa membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya.
Ia mengatakan dr Tifa dijemput aparat kepolisian di tempat tinggalnya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Berstatus Tersangka Sejak November 2025
Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sejak November 2025.
Proses hukum keduanya terus berjalan hingga Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026.
Baca Juga:Mengapa Muharram Disebut Bulan Allah? Ini Keistimewaan yang Dimiliki Bulan Pertama dalam Kalender HijriahBigetron by Vitality Juara MPL ID S17 Usai Kalahkan Onic di Grand Final
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat itu menyampaikan bahwa seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Berkas Perkara Sudah P21
Dengan status P21 tersebut, kepolisian berencana melanjutkan proses ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
