Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini tengah fokus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Mereka juga terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah diungkap sebelumnya pada 21 Mei 2026. Dalam kasus awal, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Dwi Purwantoro (DP) selaku Dirjen SDA, Riono Suprapto (RS) selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
DP diduga melakukan pemerasan dan menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, sementara RS dan AS terlibat dalam rekayasa proyek fiktif.
Baca Juga:MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, tapi Ancaman Turun Kasta Mengintai hingga November 2026Eks Bos Taufik Hidayat Tolak Hadiah Sayembara: Berikan Saja Rp250 Juta ke Korban
Tahukah Anda? Kasus korupsi di Kementerian PU ini menjadi salah satu sorotan utama penegakan hukum di tahun 2026. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari pernyataan Menteri PU yang sebelumnya sempat menyinggung adanya praktik “negara dalam negara” di kementeriannya. Dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar dari kasus ini, Kejati DKI Jakarta terus berupaya maksimal untuk mengembalikan keuangan negara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Masyarakat pun menanti pengembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait potensi tersangka baru dan aset-aset lain yang mungkin masih disembunyikan.
