Kasus Korupsi Kementerian PU Kembali Terkuak, Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru dengan Kerugian Negara Rp16 Mi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta foto : @kejati_dkijakarta
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pada Rabu (24/6/2026), tim penyidik menetapkan dan menahan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik suap, pemerasan, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif. Ketiga tersangka tersebut adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA); RW, Direktur CV TAS; dan JSR, Direktur PT BKS. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Klaster Kasus: Suap Rp2 Miliar di Ditjen SDA

Kasus yang menjerat para tersangka terbagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama menyoroti tindak pidana di lingkungan Direktorat Jenderal SDA yang melibatkan YRW bersama dengan Dwi Purwantoro (DP), mantan Direktur Jenderal SDA yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026.

YRW diduga bersama-sama dengan DP melakukan pemerasan dan menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan BUMN Karya dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di lingkungan Ditjen SDA. Atas perbuatannya, YRW disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 KUHP Nasional.

Baca Juga:MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, tapi Ancaman Turun Kasta Mengintai hingga November 2026Eks Bos Taufik Hidayat Tolak Hadiah Sayembara: Berikan Saja Rp250 Juta ke Korban

Klaster Kedua: Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu RW dan JSR, terlibat dalam klaster kasus yang berbeda. Mereka diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU untuk periode 2023 hingga 2024.

Perbuatan mereka yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lainnya ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yaitu setidaknya lebih dari Rp16 miliar. RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Penyitaan Aset dan Pengembangan Kasus

Dalam upaya memulihkan kerugian negara, penyidik Kejati DKI Jakarta telah melakukan serangkaian tindakan. Sejumlah aset disita dari perkara ini, termasuk dua unit mobil mewah serta uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS).

0 Komentar