RADARCIREBON.TV- Penggemar drama China (drakor versi Mandarin) harus lebih waspada saat streaming film kesayangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan peringatan keras terkait munculnya modus penipuan online baru yang memanfaatkan situs-situs streaming ilegal.
Bukan sekadar situs yang penuh iklan, platform-platform tak bertanggung jawab ini kini jadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber untuk menguras uang korbannya.
Sepanjang awal tahun hingga 20 Mei 2026, OJK bahkan mencatat ada 17.105 pengaduan terkait berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga:Persija Jakarta Segera Resmikan Kerim Memija, Bek Timnas Bosnia Siap Gabung Kontrak 2 TahunResmi! Manchester City Pecahkan Rekor Transfer Rp2,4 Triliun demi Elliot Anderson, MU Gigit Jari
Melansir dari CNBC, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa para pelaku kini semakin kreatif memanfaatkan celah hobi masyarakat untuk melakukan aksinya.
Waspadai 5 Modus Penipuan Digital Terbaru
Berdasarkan data dari Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), berikut adalah lima modus yang sedang tren dan wajib dihindari:
– Tugas Nonton Film: Korban diiming-imingi komisi atau uang setelah menyelesaikan “tugas” menonton drama China atau membeli hak cipta film fiktif. Ujung-ujungnya, korban malah diminta menyetor uang terlebih dahulu.
– Lowongan Kerja Fiktif: Pelaku mencatut nama perusahaan besar untuk menawarkan pekerjaan mudah, seperti menonton iklan berbayar atau mendanai proyek fiktif.
– Deposit E-commerce: Korban diminta membuat akun di situs belanja palsu, lalu diwajibkan menyetor deposit uang dengan janji mendapatkan bonus besar.
– Investasi Saham IPO Palsu: Penawaran investasi saham yang mengaku dari pihak asing, padahal semuanya fiktif dan hanya trik untuk memanipulasi pasar.
– Copy Trading Kripto Bodong: Menawarkan keuntungan instan melalui investasi kripto dengan kedok “menyalin” strategi perdagangan milik ahli yang sebenarnya tidak ada.
Baca Juga:Belum Mau Pensiun! Lionel Messi Beri Kode Buka Peluang Tampil di Piala Dunia 2030Jose Mourinho Ungkap Alasan Kembali ke Real Madrid, Tegaskan Tak Punya Dendam dengan Barcelona
Langkah Tegas OJK
Menanggapi laporan masyarakat yang terus bertambah, OJK bersama Satgas Pasti tidak tinggal diam. Mereka kini gencar melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi yang terbukti merugikan.
Selain memblokir akses, OJK juga mulai menindak tegas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang tidak menjalankan aturan perlindungan konsumen dengan benar.
Sejauh ini, 48 peringatan tertulis telah dilayangkan, serta sanksi denda bagi puluhan pelaku usaha yang lalai.
