Proses pencetakan biasanya tidak memakan waktu lama. Masyarakat cukup menunggu beberapa saat hingga KTP baru selesai dicetak.
Pengambilan KTP Baru Tanpa Biaya
Setelah proses pencetakan berhasil, penduduk kemudian menerima KTP elektronik yang baru. Yang perlu diketahui, pengurusan KTP karena hilang tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Perlu diingat, pengurusan karena kehilangan berarti hanya mencetak ulang dengan data yang sama. Jika ingin mengganti foto atau mengubah status di KTP, prosedur tersebut termasuk dalam kategori perubahan data, yang tentunya memiliki mekanisme tersendiri.
Baca Juga:Gen Z Mendominasi! Jumlah Penduduk Indonesia Tembus 290 Juta, Dukcapil Rilis Data TerbaruJadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada Buka Laga, Derbi Brasil Vs Jepang Dini Hari
Dengan prosedur yang mudah dan cepat ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika kehilangan KTP. Yang penting segera melapor ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dan membawa KK ke Dukcapil terdekat.
Tahukah Anda? Layanan pembuatan KTP di luar domisili (layanan Nusantara) ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang merantau atau sedang dalam perjalanan dinas. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu pulang kampung hanya untuk mengurus KTP yang hilang. Selain itu, Dukcapil juga terus berinovasi dengan menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diakses melalui ponsel. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu selalu membawa KTP fisik karena identitas digital sudah cukup untuk berbagai keperluan administrasi.
