RADARCIREBON.TV – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bisa menjadi pengalaman yang merepotkan. Selain berisi data pribadi yang penting, KTP juga sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyediakan prosedur yang mudah dan cepat untuk membuat KTP baru bagi yang hilang. Bahkan, pengurusan bisa dilakukan di luar domisili sesuai domisili melalui layanan Nusantara tanpa dipungut biaya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor Dukcapil, ada dua dokumen penting yang harus disiapkan. Pertama, surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa KTP benar-benar hilang dan bukan sengaja tidak dibawa.
Kedua, fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, surat pengantar dari RT atau RW tidak lagi menjadi dokumen persyaratan. Dengan demikian, proses pengurusan menjadi lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
Baca Juga:Gen Z Mendominasi! Jumlah Penduduk Indonesia Tembus 290 Juta, Dukcapil Rilis Data TerbaruJadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada Buka Laga, Derbi Brasil Vs Jepang Dini Hari
Datang ke Kantor Dukcapil Setempat
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat. Kelebihan dari prosedur ini adalah pengurusan bisa dilakukan di luar domisili sesuai domisili asal. Masyarakat yang sedang berada di luar kota atau luar pulau tetap bisa mengurus KTP baru tanpa harus pulang ke daerah asal.
Beberapa daerah juga membuka layanan cetak KTP di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan untuk memudahkan akses masyarakat. Selain itu, Dukcapil juga menyediakan layanan keliling atau jemput bola di wilayah masing-masing bagi masyarakat yang kesulitan datang ke kantor.
Verifikasi Database Kependudukan
Setelah tiba di kantor Dukcapil, petugas akan melakukan pengecekan data penduduk dalam database kependudukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan identitas pemohon.
Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu melakukan proses perekaman ulang seperti foto, sidik jari, dan iris mata. Karena KTP elektronik sudah berbasis biometrik, data biometrik pemohon sudah tersimpan dalam sistem. Proses verifikasi pun menjadi lebih cepat dan efisien.
Proses Pencetakan KTP Baru
Apabila data penduduk telah diverifikasi sesuai dan dinyatakan cocok, petugas akan mencetak KTP elektronik yang baru. KTP baru ini akan memiliki elemen data yang sama seperti kartu yang sebelumnya hilang.
