Penumpang GoCar Kena Denda Rp3.000 Jika Batalkan Pesanan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kebijakan biaya pembatalan GoCar mulai diberlakukan secara bertahap sejak 3 Februari 2026 di sejumlah kota.
src-img : pinterest
0 Komentar

Sebaliknya, seluruh dana tersebut disalurkan 100 persen kepada mitra pengemudi sebagai kompensasi atas waktu tunggu maupun perjalanan yang telah dilakukan sebelum pesanan dibatalkan.

Cara Pembayaran Biaya Pembatalan GoCar

Pembayaran biaya pembatalan dilakukan secara nontunai, baik melalui GoPay maupun dompet digital lain yang tersedia di aplikasi.

Sementara bagi pelanggan yang menggunakan metode pembayaran tunai, sistem akan mencatat tagihan tersebut. Tagihan wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum pelanggan dapat kembali memesan layanan GoCar.

Baca Juga:Program Beasiswa AI Anthropic Tawarkan Gaji Rp1,5 Miliar per Tahun, Apakah Warga Indonesia Bisa Mendaftar?Gojek Resmi Terapkan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000

Kondisi yang Membuat Pelanggan Tidak Dikenakan Biaya

Gojek juga menjelaskan terdapat beberapa kondisi yang membuat pelanggan tidak dikenakan biaya pembatalan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pengemudi membatalkan pesanan di luar ketentuan yang berlaku.
  • Pengemudi tiba di lokasi yang berbeda dari titik penjemputan pada aplikasi.
  • Pembatalan terjadi di luar syarat pengenaan biaya pembatalan.

Apabila pelanggan merasa dikenakan biaya secara tidak semestinya, mereka dapat mengajukan laporan melalui fitur bantuan yang tersedia di aplikasi Gojek.

Pembatalan Pertama Masih Mendapat Pembebasan Biaya

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru, Gojek memberikan pembebasan biaya pada pembatalan pertama.

Artinya, pelanggan tidak langsung dikenakan biaya saat pertama kali membatalkan pesanan. Setelah masa pembebasan tersebut, biaya pembatalan akan diberlakukan sesuai syarat yang telah ditentukan.

Layanan yang Tidak Terdampak Kebijakan Ini

Perlu diketahui, kebijakan biaya pembatalan sebesar Rp3.000 ini tidak berlaku untuk layanan:

  • GoCar Instant
  • GoCar Rental

Kedua layanan tersebut tetap mengikuti ketentuan masing-masing dan tidak termasuk dalam skema biaya pembatalan terbaru.

0 Komentar