Resmi! Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen, Taksi Online Belum Berlaku

foto
layanan ojek online/ ilustrasi foto: gemini ai
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait aturan baru potongan komisi bagi para pengemudi angkutan online.

Kebijakan pemangkasan potongan komisi maksimal menjadi 8% dipastikan baru akan diterapkan untuk layanan ojek online (ojol) roda dua. Sementara untuk layanan taksi online alias roda empat, aturan ini masih belum berlaku.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah sengaja memprioritaskan ojol roda dua terlebih dahulu. Alasannya sederhana: jumlah mitra pengemudi maupun pengguna layanan motor jauh lebih besar dan menyentuh masyarakat luas.

Baca Juga:Kapten Cape Verde, Ryan Mendes Diselidiki atas Kasus Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka SuaraRobert Lewandowski Resmi Tinggalkan Barcelona, Pilih Gabung Chicago Fire dengan Gaji Fantastis

“Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja,” ungkap Dudy dalam acara media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Meski begitu, para pengemudi taksi online tidak perlu berkecil hati. Pemerintah menegaskan tidak menutup pintu untuk menerapkan aturan serupa pada kendaraan roda empat.

Hanya saja, kebijakan untuk roda empat baru akan dikaji lebih dalam setelah implementasi aturan pada ojol roda dua selesai dievaluasi.

Aturan Taksi Online Masih Terbagi di Daerah

Lebih lanjut, Dudy membeberkan bahwa regulasi untuk taksi online saat ini memang cukup kompleks karena aturannya masih terbagi.

Khusus untuk wilayah Jabodetabek, komando regulasi memang berada langsung di bawah Kementerian Perhubungan. Namun, untuk wilayah di luar Jabodetabek, wewenang pengaturan diserahkan ke pemerintah provinsi masing-masing.

Melihat kondisi tersebut, Dudy menceritakan bahwa sejumlah operator taksi online sebenarnya sudah mengusulkan agar aturan untuk roda empat dipusatkan saja di kementerian agar seragam di seluruh Indonesia.

“Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat,” jelasnya.

Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Aman dan Bukan Link PhishingCatat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dimulai Juli, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Babak Baru Perlindungan Driver Online

Sebagai informasi, pemangkasan komisi aplikator menjadi maksimal 8% ini merupakan tindak lanjut dari langkah tegas Presiden Prabowo Subianto.

0 Komentar