Presiden sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Untuk mengeksekusi aturan tersebut, Kementerian Perhubungan kini tengah bersiap merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022.
Lewat revisi ini, batas potongan komisi yang tadinya sangat mencekik driver—yakni maksimal 20%—akan resmi dipangkas habis menjadi paling tinggi 8% saja. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan bersih dan kesejahteraan para pengemudi ojol di lapangan.
