Wakil Bupati Jigus Resmi Jadi Plh Bupati Cirebon, Gantikan Imron yang Cuti Umrah

Plh Bupati Cirebon
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman atau yang akrab disapa Jigus, resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Cirebon selama Bupati Imron cuti umrah. (Foto: RadarCirebon)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Tampuk kepemimpinan Bupati Cirebon diambil alih sementara oleh Wakil Bupati, H Agus Kurniawan Budiman. Pria yang akrab disapa Jigus itu mendapat mandat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Cirebon terhitung sejak 23 Juni hingga 8 Juli 2026 .

Penunjukan Plh Bupati Cirebon untuk Isi Kekosongan Kepemimpinan

Penugasan tersebut diberikan lantaran Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, sedang cuti untuk menunaikan ibadah umrah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Dengan demikian, seluruh aktivitas pemerintahan sehari-hari berada di bawah koordinasi Jigus .

Prosedur Administratif Sesuai Ketentuan Pemerintahan

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa MSi, menjelaskan penugasan tersebut merupakan mekanisme administratif yang telah diatur dalam ketentuan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. “Pak Bupati sedang menjalankan ibadah umrah. Karena itu Wakil Bupati ditunjuk sebagai Plh berdasarkan surat keputusan yang berlaku mulai 23 Juni sampai 8 Juli 2026,” ujar Yadi, Rabu (1/7/2026) .

Baca Juga:270 Siswa Siap Masuk Asrama Sekolah Rakyat Cirebon 11 Juli, Ini Persiapan Terakhir PemkabViral! Alat Kelamin Pria di Kuningan Tersangkut Botol, Damkar Turun Tangan

Status Plh Berakhir Otomatis Saat Bupati Kembali

Ia menegaskan, status Plh hanya berlaku selama masa cuti Bupati. Setelah Bupati kembali menjalankan tugasnya, kewenangan Plh berakhir secara otomatis tanpa perlu diterbitkan surat keputusan pencabutan. “Setelah masa cuti selesai, SK tersebut gugur dengan sendirinya. Tidak perlu ada SK pencabutan karena otomatis berakhir sesuai masa berlakunya,” jelasnya .

Batasan Kewenangan Plh Bupati Cirebon

Selama menjabat Plh, kata Yadi, Wabup bertanggung jawab mengoordinasikan jalannya pemerintahan sehari-hari agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal. Namun terdapat batasan kewenangan yang harus dipatuhi, yakni di bidang kepegawaian, organisasi, dan anggaran. Plh tidak diperkenankan mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, mutasi, maupun pemberhentian ASN. Selain itu, Plh juga dilarang melakukan perubahan terhadap dokumen strategis pemerintah daerah seperti Renstra maupun Renja, serta tidak boleh mengambil keputusan strategis yang berdampak besar pada alokasi anggaran daerah tanpa persetujuan pejabat definitif .

Harapan agar Plh Tidak Jadi Panggung Politik

Penunjukan Jigus sebagai Plh turut mendapat respons dari partai politik. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Mae Azhar, mengingatkan agar status Plh tidak dimaknai sebagai panggung politik bagi Wakil Bupati maupun partai pengusungnya. “Jangan begitu juga dimaknainya. Itu hanya untuk mengisi kekosongan selama Bupati menjalankan ibadah umrah,” ujarnya. Mae menilai masyarakat perlu melihat penugasan tersebut secara proporsional karena tidak ada agenda pemerintahan yang bersifat strategis seperti rotasi maupun mutasi jabatan .

0 Komentar