Perlu diketahui, per awal 2025, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penyaluran bansos. Lebih tepatnya, desil dalam DTSEN.
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Total ada 10 tingkatan desil dengan desil 1 sebagai kelompok paling miskin. Dalam praktiknya, masyarakat di desil 1-4 diprioritaskan untuk mendapat bansos, termasuk PKH.
Berikut langkah-langkah cek status PKH via website Kemensos:
- Siapkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buka laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia
- Isi captcha berupa huruf kode di kolom
- Pastikan data yang diisikan benar
- Klik Cari Data
- Akan muncul tabel Hasil Pencarian Data berisikan nama, desil, dan status tiga jenis bansos. Kolom bansos
- PKH ada di bagian tengah, perhatikan status dan periodenya
Selain website, masyarakat juga bisa mengecek melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store. Caranya buka aplikasi, klik menu Cek Bansos, masukkan NIK, lalu tekan Cari Data.
Baca Juga:Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos di Cirebon: Status Penerima hingga Besaran BantuanCara Cek Status Desil Bansos 2026 Secara Online, Gunakan NIK KTP Lewat Situs dan Aplikasi
Apabila merasa desil tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pengubahan lewat aplikasi Cek Bansos maupun datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Biasanya, pengubahan desil membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan.
