RADARCIREBON.TV – Program Keluarga Harapan (PKH) kemungkinan akan kembali dicairkan pemerintah pada Juli 2026. Mengingat, Juli 2026 termasuk termin ketiga pencairan bansos tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data Kementerian Sosial. Di antara tujuan PKH adalah meningkatkan taraf hidup penerima, mengurangi beban pengeluaran, dan mengurangi kemiskinan.
Ada beberapa kriteria penerima PKH yang ditetapkan pemerintah. Secara garis besar, penerimanya ditinjau dari aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Setiap kriteria mendapatkan nominal yang berbeda.
Baca Juga:Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos di Cirebon: Status Penerima hingga Besaran BantuanCara Cek Status Desil Bansos 2026 Secara Online, Gunakan NIK KTP Lewat Situs dan Aplikasi
Tanggal Berapa PKH Juli 2026 Cair?
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, Juli adalah bulan pertama untuk termin penyaluran ketiga 2026. Begini rincian bulan per terminnya:
- Termin 1: Januari-Maret
- Termin 2: April-Juni
- Termin 3: Juli-September
- Termin 4: Oktober-Desember
Perlu dicatat, pemerintah tidak mencatut tanggal untuk penyaluran PKH. Pasalnya, beda daerah, tanggal pencairan bisa jadi berlainan akibat kondisi geografis hingga faktor teknis.
Dirujuk dari pengalaman tahun sebelumnya, pencairan PKH dan BPNT sebagian besar dilakukan awal bulan. Namun, prosesnya berlanjut hingga paruh akhir Juli. Ada kemungkinan pola yang sama juga berlaku tahun ini.
Bantuan PKH akan didistribusikan Kementerian Sosial melalui bank penyalur ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain bank penyalur, PKH juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Besaran PKH Juli 2026 Setiap Kriteria
Berikut rincian besaran PKH Juli 2026 untuk setiap kriteria:
- Ibu hamil: Rp 250.000 per bulan atau Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak 0-6 tahun: Rp 250.000 per bulan atau Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 75.000 per bulan atau Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 125.000 per bulan atau Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 166.666 per bulan atau Rp 500.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per 3 bulan
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per 3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 900.000 per bulan atau Rp 2.700.000 per 3 bulan
