Pemerintah Awasi Penyaluran Solar Khusus
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan harga solar Rp15 ribu per liter diharapkan mampu membantu aktivitas operasional nelayan dan pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT ke atas.
Cegah Penyalahgunaan BBM
Bahlil juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar distribusi BBM dengan harga khusus tersebut tepat sasaran.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Baca Juga:Indonesia Setop Impor Solar Tahun Ini, Bahlil: B50 Resmi Berlaku Mulai Juli 2026Berapa Harga BBM B50? Simak Tarif Resmi untuk Kendaraan dan Industri
Harga BBM Jadi Tantangan Besar Sektor Perikanan
Sebelumnya, KKP telah menerima masukan dari berbagai asosiasi nelayan, pelaku usaha perikanan, serta kementerian dan lembaga terkait mengenai kebutuhan skema BBM khusus.
Para nelayan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari harga solar non-subsidi yang sempat melampaui Rp25 ribu per liter, keterbatasan akses BBM, hingga distribusi solar bersubsidi yang belum merata.
Selain itu, sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari kebutuhan bahan bakar. Karena itu, kenaikan harga BBM dinilai dapat menekan pendapatan nelayan bahkan berpotensi menyebabkan kerugian dalam kegiatan operasional.
Pemerintah juga memastikan bahwa harga solar subsidi untuk nelayan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026, sebagaimana telah diumumkan oleh Kementerian ESDM.
