RADARCIREBON.TV – Pemerintah resmi menetapkan harga solar khusus untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 120 Gross Tonnage (GT) sebesar Rp15 ribu per liter. Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban operasional nelayan setelah harga solar non-subsidi sempat melonjak tinggi.
Keputusan tersebut disampaikan usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian biaya operasional sekaligus menjaga keberlangsungan sektor perikanan nasional.
Pemerintah Tetapkan Harga Solar Khusus Rp15 Ribu per Liter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa harga solar non-subsidi sebelumnya sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Kondisi tersebut dinilai memberatkan pengusaha nelayan sehingga pemerintah memutuskan memberikan harga khusus.
Baca Juga:Indonesia Setop Impor Solar Tahun Ini, Bahlil: B50 Resmi Berlaku Mulai Juli 2026Berapa Harga BBM B50? Simak Tarif Resmi untuk Kendaraan dan Industri
Menurut Airlangga, hasil pembahasan dalam rapat menyepakati harga solar untuk nelayan kapal berukuran 30-120 GT dipatok sebesar Rp15 ribu per liter.
Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal berukuran di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter, sehingga tidak mengalami perubahan.
Subsidi Tidak Berasal dari APBN
Selisih Harga Ditanggung BPDP KS
Airlangga menjelaskan bahwa rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Dengan harga jual Rp15 ribu per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Pemerintah menegaskan bahwa skema pendanaan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Airlangga, BPDP KS saat ini memiliki dana yang cukup untuk mendukung kebijakan tersebut karena selisih harga antara solar dan biodiesel semakin kecil.
Regulasi Akan Disiapkan Kementerian ESDM
Airlangga mengatakan regulasi mengenai pemberian harga khusus ini akan segera diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Kuota Berlaku Enam Bulan
Pemerintah juga menetapkan kuota BBM untuk nelayan kapal besar sebanyak 400 ribu ton yang akan dialokasikan untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga:Klasemen Moto3 2026 Terbaru: Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Enam Usai Moto3 JermanStok Beras Nasional Capai 5,4 Juta Ton, BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi
Dengan adanya kepastian kuota tersebut, diharapkan kebutuhan bahan bakar bagi pelaku usaha perikanan dapat terpenuhi secara lebih terjamin.
