DPRD Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati, sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor penyediaan makanan dan minuman, termasuk jasa katering yang melayani perusahaan.DPRD Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati, sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, mengatakan Peraturan Bupati diperlukan agar pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 memiliki petunjuk teknis yang jelas, khususnya dalam mengidentifikasi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau PBJT dari sektor penyediaan makanan dan minuman.Menurutnya, selama ini pemungutan pajak lebih banyak menyasar restoran, sementara itu, jasa katering yang melayani kebutuhan perusahaan dinilai masih menyimpan potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal.Hasan Basori menjelaskan, Perbup nantinya akan mengatur kriteria wajib pajak, mekanisme pemungutan, hingga identifikasi pelaku usaha yang dikenakan pajak. Dengan demikian, pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.Hingga saat ini baru satu perusahaan yang mulai menerapkan skema tersebut. Terlebih, masih banyak perusahaan di Kabupaten Cirebon dengan jumlah karyawan yang besar dan menggunakan layanan katering, sehingga berpotensi menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah apabila diatur, dan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.