Setelah lima bulan menunggu kepastian pembayaran, polemik tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan kini memasuki babak akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memastikan anggaran telah tersedia dan siap dicairkan setelah Peraturan Bupati resmi diterbitkan.
Kepastian ini diperkuat setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 resmi ditandatangani oleh Bupati Kuningan. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Uu Kusmana, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi terbitnya peraturan tersebut jauh hari sebelum disahkan. Selama masa penantian, TAPD secara konsisten menyisihkan anggaran sekitar Rp2 miliar setiap bulan agar pembayaran hak keuangan DPRD tetap terjamin.
Hingga awal Juli 2026 ini, total dana yang telah disiapkan pemerintah daerah telah mencapai sekitar Rp14 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai komponen hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, mulai dari tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan reses.
Baca Juga:Harga Cabai Di Pasar Melambung, Petani Hanya Jual Rp17.000/Kg – VideoPemkot Genjot Pendapatan Asli Daerah – Video
Skema pembayaran nantinya akan mencakup seluruh hak yang sempat tertunda selama lima bulan, yaitu untuk periode Februari hingga Juni 2026. Dengan demikian, proses pembayaran berpeluang besar dilakukan secara sekaligus (rapel) setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah siap memproses pencairan dana tersebut. Saat ini, BPKAD hanya tinggal menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretariat DPRD (Setwan) sebagai dasar hukum pencairan ke rekening masing-masing anggota dewan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap terbitnya Peraturan Bupati serta realisasi pembayaran tunjangan ini dapat segera mengakhiri polemik yang berkembang selama beberapa bulan terakhir. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat harmonisasi antara jajaran eksekutif dan legislatif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.