‎DPKPP Kabupaten Cirebon Benahi Aturan PSU – Video

DPKPP Kabupaten Cirebon Benahi Aturan PSU
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, atau DPKPP, mengusulkan revisi Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas atau PSU perumahan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari solusi atas banyaknya perumahan lama yang hingga kini belum menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.‎Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, atau DPKPP, mengusulkan revisi Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas atau PSU perumahan. Persoalan penyerahan PSU masih didominasi perumahan yang dibangun sebelum tahun 2000. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai kendala, mulai dari legalitas perusahaan pengembang yang tidak lagi jelas, pengembang yang meninggalkan kewajibannya, hingga perusahaan yang telah pailit sehingga proses serah terima tidak pernah tuntas.‎DPKPP Kabupaten Cirebon mengusulkan perubahan Perda PSU, agar membuka ruang mekanisme serah terima PSU secara sepihak. Skema ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi perumahan lama, yang selama bertahun-tahun belum dapat diserahkan kepada pemerintah karena terbentur aturan yang berlaku.‎Selain itu, banyak perumahan lama juga tidak memenuhi ketentuan penyediaan lahan PSU sebagaimana dipersyaratkan. Sementara regulasi yang ada hanya memberikan batas toleransi yang sangat terbatas, sehingga sejumlah aset belum bisa diterima dan dikelola oleh pemerintah daerah.‎‎Ke depan, DPKPP Kabupaten Cirebon juga membenahi sistem perizinan dengan mempertegas ketentuan dalam pengesahan site plan, terutama terkait batas kewajiban penyediaan PSU oleh pengembang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi pada pembangunan perumahan di masa mendatang.

0 Komentar