RADARCIREBON.TV – Polemik dugaan pengurugan saluran air di lokasi rencana pembangunan pabrik PT Victory Chinglu Indonesia di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, mulai menemukan titik terang.
Dalam audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman, Pemerintah Kabupaten Cirebon memutuskan untuk melakukan sinkronisasi data lintas instansi serta peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Audiensi dihadiri Asisten Daerah II Nanan Abdul Manan, Kepala Dinas PUTR Sunanto, perwakilan DPMPTSP, BPN, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, pemerintah desa Gebang Mekar, Camat Gebang, PT Victory Chinglu Indonesia, serta perwakilan masyarakat dan sejumlah organisasi.
Baca Juga:Jalan Menuju SMK Gebang Mulus – VideoAtasi Banjir Langganan Di Blok Kroya Gebang Ilir – Video
Sekretaris DPP LSM AMPAR CIREBON, Abdul Hamid, menegaskan masyarakat tidak menolak investasi. Menurutnya, pembangunan yang mampu membuka lapangan kerja harus didukung, namun seluruh proses wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Distrik GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi menambahkan, hasil audiensi sebelumnya dengan BPN menunjukkan pada saat pengukuran lahan tahun 2022 masih terdapat saluran air yang masih berfungsi sesuai peruntukannya yang membelah kawasan lahan pabrik tersebut. Karena itu, ia meminta fungsi saluran air dikembalikan seperti semula apabila memang terbukti merupakan aset pemerintah.
Perwakilan BBWS Cimanuk-Cisanggarung menjelaskan hasil penelusuran terhadap peta jaringan sungai dan irigasi kewenangan pusat tidak menemukan sungai alami di lokasi yang dipersoalkan. Namun, dari data historis dan peta rupa bumi, teridentifikasi adanya saluran yang diduga merupakan saluran tambak. BBWS juga telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak perusahaan dan akan melakukan penelusuran lanjutan bersama instansi terkait.
Perwakilan BPN Kabupaten Cirebon dalam pertemuan tersebut menyebut masih terdapat indikasi adanya celah memanjang di antara bidang tanah berdasarkan data tahun 2022. Statusnya akan dipastikan melalui verifikasi lapangan bersama seluruh pihak.
Asisten Daerah II Nanan Abdul Manan menegaskan penyelesaian persoalan harus berbasis data yang valid. Karena itu, pemerintah akan melakukan sinkronisasi data sekaligus turun ke lapangan agar seluruh instansi memiliki pemahaman yang sama.
Kepala Dinas PUTR Sunanto menambahkan seluruh dokumen terkait kepemilikan lahan, investasi, serta aspek teknis akan dihimpun kembali agar tidak terjadi perbedaan informasi antar instansi.
