Pemerintah Kota Cirebon tengah mengkaji pembentukan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD sebagai wadah pengelolaan Bus Rapid Transit (BRT). Langkah ini dilakukan setelah dua kali uji coba operasional BRT belum mampu mencapai tingkat keberhasilan yang ideal.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan, Dishub tengah mengkaji skema pengelolaan baru untuk layanan Bus Rapid Transit atau BRT. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembentukan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD sebagai lembaga pengelola angkutan massal tersebut.
Skema BLUD dinilai lebih memungkinkan dibandingkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), karena dalam penyelenggaraan angkutan umum dibutuhkan Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai syarat perizinan, persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui BLUD.
Baca Juga:Persiapan HUT Ke-81 Ri Di Tengah Efesiensi – VideoHarga Telur Ayam Melejit – Video
Kajian ini juga didasarkan pada pengalaman dua kali uji coba operasional BRT yang belum menunjukkan hasil optimal. Tingkat keberhasilan layanan angkutan umum tidak hanya diukur dari pendapatan, melainkan dari faktor muat, yakni perbandingan jumlah penumpang dengan kapasitas kendaraan.
Pada dua kali percobaan sebelumnya, tingkat keterisian penumpang dinilai masih rendah sehingga rute yang digunakan belum efektif. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menentukan pola layanan dan trayek yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah menilai layanan BRT dengan rute pendek di dalam kota, cenderung kurang diminati karena kalah bersaing dengan penggunaan sepeda motor. Sebaliknya, layanan dengan jangkauan lebih jauh atau lintas wilayah dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menarik penumpang.
Selain menyusun kelembagaan, pemerintah juga akan mengkaji penentuan trayek baru yang potensial. Bahkan, operasional armada ke depan tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui sistem sewa kendaraan, sehingga tetap dapat menghasilkan pendapatan sambil menunggu pengembangan layanan transportasi massal yang lebih optimal.