Capaian pajak daerah, khususnya di Kota Cirebon, masih rendah, meskipun sudah memasuki triwulan ketiga, tahun 2026. Untuk upaya mengoptimalkan pajak, pemerintah daerah, membentuk satgas optimalisasi pajak dengan melibatkan APH.
Capaian pajak daerah, di Kota Cirebon, hingga triwulan ketiga, tahun 2026, masih dianggap rendah, karena beberapa sektor pajak, belum sampai di atas 50 persen. Sesuai informasi info pajak yang bisa dipantau secara real time, bisa dilihat beberapa sektor pajak masih rendah, seperti pajak PBB, yang baru 28 persen, dari target 45 miliar rupiah, baru terealisasi sekitar 12 miliar rupiah lebih.
Pajak reklame, pajak hotel, restoran, pajak kendaraan PKB, dan lainnya masih di bawah 50 persen. Sehingga sebagai upaya untuk optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satuan Tugas optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Baca Juga:Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Adidharma Jadimulia – VideoSetelah Tertunda 15 Tahun RTRW Kuningan Akan Disahkan – Video
Dimana satgas yang dibentuk, akan melibatkan aparat penegak hukum, APH, baik dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan TNI, untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak. Satgas optimalisasi pajak, sudah memiliki dasar hukum. Sementara tugas satgas nantinya melakukan pengawasan berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, PBJT, Pajak Bumi dan Bangunan, PBB, pajak reklame, opsen, serta jenis pajak daerah lainnya. Nantinya akan dibahas lanjutan untuk membuat mekanisme tugas satgas secara rinci.
BPKPD mencatat terdapat 49 wajib pajak sektor makanan dan minuman (mamin) yang belum melakukan pembayaran pajak sejak Januari hingga Juni. Sehingga upaya upaya juga terus dilakukan dengan mendatangi langsung ke objek pajak, untuk melakukan penagihan.