DJP Klarifikasi Isu Babinsa Awasi Pajak, Tegaskan Tak Punya Wewenang Periksa Wajib Pajak

Pajak Motor
Pajak Motor (freepik)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut mengawasi hingga memeriksa wajib pajak di tingkat desa.

DJP menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun pemungutan pajak kepada masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah beredarnya berbagai informasi di media sosial mengenai terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan perpajakan.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Peru, 6 Tewas dan Ratusan Warga MengungsiSpanyol Juara Piala Dunia 2026, Ferran Torres Hancurkan Mimpi Lionel Messi

Babinsa Hanya Membantu Koordinasi

DJP menjelaskan kehadiran Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa hanya sebatas mendukung koordinasi di lapangan apabila diperlukan.

Dalam pelaksanaan tugas tertentu, aparat kewilayahan dapat berperan sebagai pendamping atau saksi agar kegiatan petugas pajak berjalan aman dan sesuai prosedur. Mereka bukan bagian dari instrumen penegakan hukum perpajakan maupun pihak yang berwenang mencari atau memeriksa data wajib pajak.

Bukan Kebijakan Baru

Menurut DJP, mekanisme koordinasi dengan aparat kewilayahan sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

Pedoman sebelumnya diatur melalui SE-11/PJ/2020, kemudian diperbarui menjadi SE-8/PJ/2026 untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta penerapan pengawasan berbasis risiko.

DJP juga menegaskan pembaruan surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat maupun menciptakan kewajiban tambahan bagi wajib pajak. Perubahan dilakukan semata-mata sebagai pedoman kerja internal bagi petugas pajak.

Pengawasan Kini Lebih Mengandalkan Data Digital

Selain kunjungan lapangan, DJP kini lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi dalam melakukan pengawasan perpajakan.

Berbagai sumber data dimanfaatkan untuk mendukung proses pengawasan, di antaranya:

  • Analisis data digital.
  • Sistem informasi perpajakan.
  • Citra satelit dan remote sensing.
  • Informasi dari media terbuka.
  • Observasi lapangan bila diperlukan.

Dengan pendekatan tersebut, kunjungan langsung ke lapangan dilakukan secara terbatas berdasarkan kebutuhan dan analisis risiko, bukan sebagai metode utama pengawasan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini 20 Juli 2026, Cerah Berawan hingga Berawan Tebal Tanpa HujanKurs Rupiah Hari Ini 20 Juli 2026 Menguat, Dolar AS Bergerak di Kisaran Rp17.885

DJP Minta Masyarakat Tidak Salah Memahami

DJP berharap masyarakat tidak salah memahami isi surat edaran maupun informasi yang beredar di media sosial.

Otoritas pajak menegaskan fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas basis data perpajakan, memperbaiki akurasi pengawasan, serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

0 Komentar