RADARCIREBON.TV – Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026. Pembahasan regulasi tersebut dinilai berlangsung cepat karena berhasil dirampungkan hanya dalam waktu sekitar tiga bulan, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyelesaian RUU PFII menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang mampu bersaing dengan negara-negara lain di kawasan Asia.
Diselesaikan Sesuai Target UU P2SK
Ketua Komisi XI DPR RI bersama pemerintah sebelumnya telah menargetkan pembahasan RUU PFII selesai sebelum 22 Juli 2026. Target tersebut akhirnya tercapai setelah seluruh pembahasan substansi rampung dan disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.
Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Peru, 6 Tewas dan Ratusan Warga MengungsiSpanyol Juara Piala Dunia 2026, Ferran Torres Hancurkan Mimpi Lionel Messi
Menurut pemerintah, penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK yang mengharuskan pembentukan dasar hukum bagi pengembangan kawasan pusat finansial internasional di Indonesia.
Dorong Indonesia Jadi Pusat Keuangan Regional
RUU PFII disiapkan untuk meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional sekaligus menarik investasi global.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif dengan menghadirkan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha jasa keuangan, investor, hingga perusahaan internasional.
Sejumlah kebijakan yang diatur dalam RUU PFII juga diarahkan untuk memperkuat pasar modal, industri keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sempat Jadi Sorotan
Pembahasan RUU PFII sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah muncul wacana pemberian berbagai insentif bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan pusat finansial internasional.
Pemerintah menegaskan seluruh insentif yang nantinya diberikan tetap akan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal serta daya saing Indonesia di tingkat global.
Menunggu Pengesahan Paripurna
Apabila disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026, RUU PFII selanjutnya akan menjadi dasar hukum pembentukan dan pengembangan pusat finansial internasional Indonesia.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini 20 Juli 2026, Cerah Berawan hingga Berawan Tebal Tanpa HujanKurs Rupiah Hari Ini 20 Juli 2026 Menguat, Dolar AS Bergerak di Kisaran Rp17.885
Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu mempercepat transformasi sektor keuangan nasional, memperluas investasi asing, sekaligus meningkatkan posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan di kawasan Asia.
