SMP Negeri 11 Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan bagi orang tua atau wali murid baru untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Pihak sekolah memberikan kebebasan penuh kepada orang tua untuk membeli kebutuhan seragam peserta didik di luar sekolah.
Penegasan ini disampaikan oleh pihak sekolah sebagai klarifikasi atas rincian biaya seragam dan kegiatan penunjang siswa yang belakangan ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat di media sosial.
Terkait nominal biaya yang beredar, yakni sebesar Rp1.450.000 untuk seragam siswi (putri) dan Rp1.330.000 untuk siswa (putra) beserta biaya kegiatan penunjang lainnya, pihak SMPN 11 mengklarifikasi bahwa rincian tersebut masih berstatus usulan. Belum ada keputusan yang ditetapkan secara sepihak, karena seluruh rincian pembiayaan tersebut baru akan dibahas lebih lanjut dalam forum rapat komite bersama para wali murid.
Baca Juga:Warga Kampung Pecantilan Tawangsari Berharap Jembatan Segera Diperbaiki – VideoKPM UI BBC Usung AI Dan Kearifan Lokal Untuk Bangun Desa Berdampak – Video
Pihak sekolah membenarkan adanya pengadaan seragam khusus yang menjadi ciri khas atau identitas sekolah. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjalankan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, untuk teknis pengadaannya, sekolah tidak mewajibkan orang tua untuk membeli seragam yang disediakan di koperasi.
Lebih lanjut, pihak sekolah menjamin kelancaran pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Siswa yang hanya mampu mengenakan seragam standar biru putih tetap diberikan hak penuh untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sama seperti siswa lainnya.
Sekolah memprioritaskan agar seluruh anak didik dapat bersekolah dan belajar dengan baik, sehingga orang tua yang memilih untuk membelikan seragam di luar sekolah pun sangat diperbolehkan. Perlu dipahami bahwa setiap sekolah memiliki standardisasi penyediaan seragam dengan rincian biaya yang bervariasi, menyesuaikan dengan identitas sekolah dan kualitas bahan konveksi, namun tetap dengan prinsip tidak memaksa orang tua siswa.