Harga Emas UBS 24 Juli 2026: Ikut Meroket Rp21.000 Jadi Rp2,620 Juta per Gram, Buyback Naik Rp151.000

Harga Emas UBS Rabu 24 Juni 2026
Harga Emas UBS Rabu 24 Juni 2026 foto : pexels
0 Komentar

Apa yang Mendorong Kenaikan Harga Emas UBS?

Lonjakan harga emas UBS hari ini tidak lepas dari dinamika pasar global yang kembali memanas. Harga emas dunia pada Jumat (24/7/2026) pagi bergerak di atas US$4.000 per troy ons, didorong oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memicu permintaan terhadap aset safe haven. Konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang terus memanas, serta serangan terhadap kapal tanker di Laut Merah, telah mendorong investor untuk berlindung di emas.

Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Rupiah pada Kamis (23/7/2026) ditutup melemah 19 poin ke level Rp17.936 per dolar AS, yang membuat harga emas yang dipatok dalam dolar AS menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah. Pelemahan rupiah ini terjadi di tengah memanasnya kembali konflik Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga minyak dan meningkatkan permintaan terhadap dolar AS sebagai aset safe haven.

Selain itu, ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga The Fed yang masih belum pasti juga turut mempengaruhi pergerakan emas. Meskipun Bank Indonesia telah mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75 persen, pasar masih mencermati sinyal dari bank sentral AS yang diperkirakan akan mempertahankan suku bunga tinggi dalam waktu yang lebih lama. Namun, ketidakpastian geopolitik tampaknya menjadi faktor dominan yang mendorong harga emas hari ini.

Baca Juga:Harga Emas Antam 24 Juli 2026: Meroket Rp138.000 Jadi Rp2,746 Juta per Gram, Buyback Juga NaikHarga Emas Hari Ini 23 Juli 2026 Kompak Menguat, Antam Tembus Rp2,64 Juta

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas UBS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Pajak penjualan kembali emas (buyback):

  • Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
  • PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Dengan adanya kenaikan harga yang terjadi hari ini, emas UBS menjadi pilihan investasi yang semakin menarik bagi masyarakat. Para calon pembeli disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui kanal resmi Pegadaian atau aplikasi Pegadaian Digital sebelum melakukan transaksi pembelian, serta memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan investasi. Kenaikan harga buyback yang signifikan juga menjadi momen tepat bagi pemilik emas UBS yang ingin menjual kembali logam mulianya untuk mendapatkan keuntungan maksimal.

0 Komentar