| Berat (Gram) | Logam Mulia | Pegadaian | Selisih |
|---|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.361.000 | Rp 1.411.000 | Rp 50.000 |
| 1 gram | Rp 2.622.000 | Rp 2.717.000 | Rp 95.000 |
| 2 gram | Rp 5.184.000 | Rp 5.371.000 | Rp 187.000 |
| 5 gram | Rp 12.885.000 | Rp 13.349.000 | Rp 464.000 |
Perbedaan harga antara Logam Mulia dan Pegadaian ini terjadi karena adanya biaya tambahan dan margin yang diterapkan oleh masing-masing penjual. Bagi para pembeli, penting untuk membandingkan harga dari berbagai sumber sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,25 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,5 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Dengan pajak tersebut, harga emas Antam 1 gram setelah dikenakan pajak menjadi Rp2.628.555.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Juli 2026: Kompak Stabil, 24 Karat di Rajaemas Rp2,275 JutaHarga Emas Galeri 24 Hari Ini 26 Juli 2026: Stagnan di Rp2,587 Juta per Gram, Buyback Tetap Rp2,425 Juta
- Penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Dengan adanya kenaikan harga yang terjadi hari ini, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat. Para calon pembeli disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui kanal resmi Logam Mulia Antam atau Pegadaian sebelum melakukan transaksi, serta memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan investasi.
