Perbedaan harga antara Logam Mulia dan Pegadaian ini terjadi karena adanya biaya tambahan dan margin yang diterapkan oleh masing-masing penjual. Bagi para pembeli, penting untuk membandingkan harga dari berbagai sumber sebelum melakukan transaksi.
Faktor Pendorong Penurunan Harga Emas Antam
Meskipun harga emas dunia pada Selasa (28/7/2026) justru bergerak menguat, harga emas Antam di dalam negeri tetap mengalami penurunan. Perbedaan ini diperkirakan terjadi karena faktor internal seperti penyesuaian harga harian atau strategi perdagangan perseroan.
Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih bergerak fluktuatif. Pergerakan nilai tukar sangat memengaruhi harga emas yang dipatok dalam dolar AS ketika dikonversi ke rupiah.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini 28 Juli 2026 Stabil, Simak Perbedaan Harga Jual dan Buyback Sebelum InvestasiHarga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Juli 2026: Stagnan hingga Naik Tipis, 24 Karat di Rajaemas Tembus Rp2,275 Jut
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,25 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,5 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
- Penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dengan adanya penurunan harga yang terjadi hari ini, para investor dan kolektor logam mulia dapat menjadikan momen ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan transaksi pembelian, terutama bagi mereka yang memiliki strategi investasi jangka panjang. Para calon pembeli disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui kanal resmi Logam Mulia Antam atau Pegadaian sebelum melakukan transaksi, serta memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan investasi.
