Hoaks Pajak HP Kembali Beredar, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Mulai 2027

Banyak pengguna mengira usia HP Android hanya dihitung dari lamanya perangkat digunakan sejak dibeli.
src-img : pexels
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Informasi yang menyebut pemerintah akan memberlakukan pajak khusus bagi pengguna telepon seluler (HP) mulai tahun 2027 kembali ramai beredar di media sosial. Narasi tersebut bahkan mencatut nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seolah-olah mengumumkan kebijakan baru terkait pajak pengguna HP.

Namun, berbagai hasil pemeriksaan fakta memastikan informasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.

Narasi Hoaks Beredar di Media Sosial

Unggahan yang beredar menampilkan foto Bahlil Lahadalia disertai narasi bahwa mulai tahun 2027 seluruh pengguna HP akan dikenakan pajak.

Baca Juga:Rencana Kebijakan Optimalisasi Pajak Libatkan APH Jadi Sorotan – VideoPajak Daerah Masih Bisa Ditingkatkan – Video

Narasi tersebut menyebar melalui sejumlah platform media sosial dan memicu berbagai komentar dari warganet yang mempertanyakan kebenarannya.

Tidak Ada Pajak Khusus Pengguna HP

Hasil penelusuran berbagai lembaga pemeriksa fakta menunjukkan Bahlil tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini juga tidak ada kebijakan pemerintah maupun regulasi resmi yang mengatur pengenaan pajak khusus bagi masyarakat hanya karena memiliki atau menggunakan telepon seluler.

Foto yang Digunakan Tidak Berkaitan

Pemeriksa fakta menemukan foto Bahlil yang digunakan dalam unggahan viral sebenarnya berasal dari dokumentasi kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan kebijakan perpajakan.

Foto tersebut kemudian dipadukan dengan narasi palsu sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah benar-benar akan menerapkan pajak baru bagi pengguna HP.

Ragam Hoaks Pajak Terus Bermunculan

Selain isu pajak HP, belakangan juga beredar berbagai hoaks lain yang mengatasnamakan pemerintah, seperti:

  • Pajak televisi mulai 2027.
  • Pajak sumur bor atau sumur Sanyo.
  • Pajak sepeda.
  • Pajak kendaraan tertentu dengan narasi yang dipelintir.

Sebagian besar informasi tersebut telah dipastikan tidak memiliki dasar hukum maupun pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga:Mekanisme Pencairan KIP Kuliah Kini Acu Status Desil DTSEN, Mahasiswa Diminta Cek DataMengapa Air Laut Pantai Utara Cirebon Berwarna Keruh? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mencatut nama pejabat atau lembaga pemerintah.

Apabila menemukan informasi terkait kebijakan perpajakan maupun aturan baru, masyarakat disarankan melakukan verifikasi melalui situs resmi pemerintah atau kanal pemeriksa fakta agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang menyesatkan.

0 Komentar