Bansos Beras 30 Kg Cair Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

Bansos
Ilustrasi Penerima Bantuan Sosis (magnific.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar gembira datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras seberat 30 kilogram untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran akan dilakukan secara sekaligus (one shoot) mulai Agustus 2026 mendatang.

Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan pangan tahap pertama yang telah berjalan optimal dan menyasar 33,14 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan realisasi 99,7 persen. Kini, pemerintah memperluas jangkauan penerima menjadi 33,24 juta KPM dengan total beras yang disalurkan mencapai 997.200 ton.

Penyaluran Sekaligus Tiga Bulan, Ini Mekanismenya

Berbeda dengan skema sebelumnya yang mencicil per bulan, kali ini pemerintah memutuskan menyalurkan bantuan secara one shoot atau sekaligus. Hal ini terjadi setelah Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp17,52 triliun untuk tiga bulan sekaligus.

Baca Juga:Bansos Tahap 3 PKH dan BPNT Mulai Cair, Simak Jadwal dan Cara CeknyaBansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Uji Coba Dimulai Akhir Agustus

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa awalnya pemerintah hanya berencana menyalurkan untuk satu bulan terlebih dahulu. Namun Kemenkeu memberikan ruang untuk langsung tiga bulan. “Persetujuannya dapat tiga bulan. Anggarannya Rp17,52 triliun dapatnya. Awalnya mau 1 bulan dahulu, tapi Kemenkeu memberikan ruang untuk langsung 3 bulan. Jadi bisa one shoot sekaligus 3 bulan,” ujar Ketut dikutip dari laman resmi Bapanas.

Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan dengan alokasi selama tiga bulan (Juli, Agustus, September). Dengan demikian, total beras yang diterima setiap keluarga adalah 30 kilogram dalam satu kali pengambilan.

Penyaluran akan dilakukan oleh Perum Bulog setelah Bapanas memberikan penugasan resmi. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di seluruh gudang Bulog dipastikan sangat memadai di angka 5,25 juta ton, sehingga distribusi dapat segera digeber.

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Beras

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menggunakan data terbaru, yaitu DTSEN versi 3 yang terbit pada 10 Juli 2026.

Berikut cara cek status penerima bansos beras:

  1. Buka browser di HP atau komputer.
  2. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan).
  4. Masukkan NIK KTP yang akan dicek.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan.
0 Komentar