Komisi Informasi Kota Cirebon, menggelar sidang sengketa informasi, mengenai keterbukaan informasi publik dana BOS. Dalam putusan, memerintahkan agar pihak pemohon, sebagai perorangan, dimasukan ke dalam daftar hitam, karena proses penyelesaian sengketa informasi publik, yang dilakukan tidak sungguh sungguh dan dianggap tidak ada itikad baik.
Komisi Informasi Kota Cirebon, melaksanakan proses sidang sengketa informasi publik, mengenai permohonan informasi publik dana BOS, dan dana komite di sejumlah sekolah dasar di Kota Cirebon. Dengan pemohon, perorangan Cahyo Raharjo, dan termohon merupakan sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon.
Secara prinsip, hak pemohon untuk mendapatkan informasi dilindungi secara undang undang, namun hak penggunaanya harus sesuai dengan aturan undang undang KIP. Sementara dalam sengketa ini, Komisi Informasi, menilai pemohon perorangan Cahyo, tidak sungguh sungguh dan dianggap tidak ada itikad baik, dalam melakukan permohonan.
Baca Juga:PAD Parkir Seret, DPRD Soroti Kinerja Perumda Pasar – VideoDiduga Hendak Kabur Usai Tabrak Motor, Angkot Malah Tabrak Angkot Lain – Video
Pasalnya permohonan data informasi dengan jumlah banyak, mengenai data dana BOS pada puluhan sekolah SD Negeri, dari tahun anggaran 2020 sampai 2025. Dengan materi dan substansi yang sama, sehingga Komisi Informasi memutuskan, pihak pemohon Cahyo, dimasukan kedalam daftar hitam.
Selanjutnya, berkas sengketa informasi, dengan nomor register sebelas sampai 14, akan mengikuti keputusan dari putusan sengketa nomor register 10, yang kini sudah di putuskan. Karena dianggap materi dan substansi nya sama dan pihak pemohon juga orang yang sama.