Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menertibkan pedagang kaki lima di sepanjang Desa Weru Lor hingga Jalan Syekh Datul Kahfi Kecamatan Weru. Dalam kegiatan tersebut muncul dugaan adanya pungutan liar oleh oknum yang menawarkan lapak di ruang milik jalan kepada pedagang.
Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama unsur kecamatan melakukan sosialisasi dan penataan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan ruang milik jalan di kawasan Desa Weru Lor hingga Jalan Syekh Datul Kahfi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko, menegaskan kegiatan tersebut masih bersifat persuasif agar pedagang memahami bahwa trotoar dan ruang milik jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Baca Juga:Mahyudin Kembali Pimpin IKA UGJ – VideoReuni Emas Alumni Smanda 76 – Video
Petugas hanya memindahkan kurang dari sepuluh lapak dan menitipkan barang milik pedagang di kantor kecamatan agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Dalam kegiatan tersebut juga muncul informasi mengenai dugaan pungutan liar terhadap pedagang untuk menempati fasilitas umum. Menanggapi hal itu, Satpol PP menegaskan ruang milik jalan tidak boleh diperjualbelikan dan meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut.
Sementara itu Camat Weru, Abdul Roup, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan memastikan pihak kecamatan akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika terbukti ada oknum yang menerima uang dari pedagang untuk menempati ruang milik jalan, pihak kecamatan meminta agar uang tersebut dikembalikan kepada pedagang.
Pemerintah Kecamatan dan Satpol PP menegaskan penataan PKL akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif agar fungsi trotoar dan ruang milik jalan dapat kembali digunakan oleh masyarakat.