‎Disperdagin Tegaskan Pusat Kuliner Bukan Kewenangannya – Video

Disperdagin Tegaskan Pusat Kuliner Bukan Kewenangannya
0 Komentar

Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disperdagin Kabupaten Cirebon menegaskan pengelolaan pusat kuliner di Jalan H. Abbas Desa Weru Lor bukan menjadi kewenangannya. Disperdagin menyebut fokus pembinaan saat ini berada di kawasan Pasar Batik Trusmi beserta shelter pedagang yang dibangun pemerintah.‎‎Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disperdagin Kabupaten Cirebon menegaskan pengelolaan pusat kuliner di Jalan H. Abbas Desa Weru Lor bukan menjadi kewenangannya. Disperdagin menyebut fokus pembinaan saat ini berada di kawasan Pasar Batik Trusmi beserta shelter pedagang yang dibangun pemerintah.‎‎Sekretaris Disperdagin Kabupaten Cirebon, Rodiya, menjelaskan bahwa domain dinasnya hanya berada di dalam kawasan Pasar Batik. Menurutnya, pemerintah daerah selama ini telah membangun sejumlah shelter pedagang kaki lima, di berbagai lokasi yang menjadi tanggung jawab Disperdagin.‎‎Khusus di kawasan Pasar Batik, Disperdagin mencatat terdapat sekitar seratus pedagang kaki lima yang menempati shelter. Namun, tidak seluruh pedagang beraktivitas setiap hari, karena tingkat keramaian pasar masih bergantung pada adanya event atau pertunjukan hiburan.‎‎‎Rodiya menyebut, ketika terdapat panggung seni atau hiburan, hampir seluruh pedagang membuka lapaknya. Sebaliknya, di luar event, banyak pedagang memilih tidak berjualan karena jumlah pengunjung menurun.‎‎Rodiya menegaskan pengembangan kawasan yang menjadi fokus Disperdagin adalah shelter pedagang di dalam Pasar Batik termasuk area ampiteater. Sementara itu, persoalan yang terjadi di pusat kuliner Jalan H. Abbas berada di luar domain kewenangan Disperdagin.

0 Komentar