Aktivitas pengemis gelandangan dan orang terlanta di dua belas titik Kota Cirebon kini menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Satpol PP petakan wilayah persimpangan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Satpol PP Kota Cirebon memperketat pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan aktivitas pengemis gelandangan dan orang terlantar termasuk pengamen yang biasa terlihat di lampu merah.
Pemetaan dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terlebih aktivitas meminta minta di lampu merah termasuk yang dilarang dalam peraturan daerah.
Baca Juga:Wajah Kab. Cirebon "Cacat" Akibat TPS Liar Di Exit Tol – VideoSSB Garuda Jaya U12 Raih Juara Tiga Liga Yooscout 2026 – Video
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Luthfi menyebut ada dua belas titik yang masuk dalam pemetaan rawan. Lokasi yang diantisipasi diantaranya berada di sejumlah persimpangan dan kawasan yang ramai dilalui masyarakat, seperti lampu merah Kanggaraksan, Pemuda, Larangan, Perumnas, hingga Jabang Bayi.
Sesuai Peraturan Nomor Tiga Belas Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Satpol PP mendorong aktivitas PGOT diarea lampu merah agar bisa diminimaliasasi. Diantaranya dengan tidak ada masyarakat dan pengguna jalan yang memberikan uang kepada PGOT.
Sementara, aelain mengawasi aktivitas pengamen, petugas juga akan memantau kelompok yang masuk kategori pengemis, gelandangan, orang terlantar, manusia silver hingga pedagang asongan atau PGOT, dikawasan persimpangan lampu merah.
Satpol PP menegaskan, aktivitas pengamen tidak serta-merta dilarang di seluruh ruang publik. Namun, pengawasan dan patroli ditingkatkan untuk mencegah aktivitas yang berujung pada gangguan ketertiban atau konflik dengan masyarakat.
Dilain sisi, untuk penindakan PGOT, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, agar PGOT bisa terdata dan ditangani.