310 Hektare Kawasan Kumuh Di Kabupaten Cirebon Jadi Fokus Penanganan – Video

310 Hektare Kawasan Kumuh Di Kabupaten Cirebon Jadi Fokus Penanganan
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada persoalan kawasan kumuh yang tersebar di puluhan desa dan kelurahan. Berdasarkan penetapan lokasi peningkatan kualitas dan pencegahan perumahan kumuh, total luas kawasan kumuh di Kabupaten Cirebon mencapai 310,09 hektare.

Pemerintah Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada persoalan kawasan kumuh yang tersebar di puluhan desa dan kelurahan. Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Cirebon, Mellynita mengatakan, luas kawasan kumuh tersebut menjadi lokasi peningkatan kualitas sekaligus pencegahan agar kawasan permukiman kumuh tidak semakin meluas. Namun, tidak seluruh lokasi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Berdasarkan ketentuan luas kawasan, lokasi dengan luasan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di Kabupaten Cirebon, terdapat dua lokasi yang masuk kategori tersebut, yakni Desa Mertasinga dan Desa Ambulu.

Baca Juga:3 Kampung Nelayan Merah Putih Di Kota Cirebon Mulai Di Bangun – VideoPemkot Pede Kejar Restu DPRD Untuk KPBU APJ – Video

Sementara itu, kawasan dengan luas antara 10 hingga 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Empat lokasi yang masuk kewenangan provinsi berada di Desa Tawangsari Kecamatan Losari, Desa Warugede, Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani, serta Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang.

Adapun 41 lokasi lainnya dengan luas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kondisi ini membuat penanganan kawasan kumuh membutuhkan pembagian peran yang jelas, karena persoalan di lapangan tersebar pada wilayah dengan kewenangan yang berbeda.

Dengan total luasan mencapai lebih dari 310 hektare, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas permukimanb. Pemerintah juga perlu memastikan upaya pencegahan berjalan, agar kawasan kumuh baru tidak terus bertambah.

0 Komentar