Mutasi ASN Cirebon Wajib Lewati Pertimbangan Teknis BKN – Video

Mutasi ASN Cirebon Wajib Lewati Pertimbangan Teknis BKN
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan proses mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara atau ASN kini semakin ketat. Setiap layanan kepegawaian wajib memenuhi standar dan norma sesuai ketentuan pemerintah, serta mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Audiensi LSM dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon yang dilakukan pada Senin siang turut menyoroti berbagai aspek permasalahan, salah satunya persoalan manajemen talenta dan proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara.

BKPSDM Kabupaten Cirebon menyambut baik kedatangan dari LSM, serta menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki layanan kepegawaian.

Baca Juga:Santri Dan Da’i Cilik Meriahkan Peringatan Maulid Nabi – VideoTPT Kabupaten Cirebon 2025 Capai 6,42 Persen – Video

BKPSDM menjelaskan, penerapan manajemen talenta membuat proses mutasi dan rotasi ASN tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap usulan kepegawaian terlebih dahulu disiapkan oleh pemerintah daerah, kemudian diproses melalui BKN yang telah memiliki basis data kepegawaian terintegrasi.

Dalam prosesnya, BKN memiliki standar operasional dengan waktu penyelesaian pertimbangan teknis maksimal lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi. Jika persyaratan tidak sesuai, usulan dapat ditolak. Sejumlah usulan bahkan pernah mengalami penolakan oleh BKN.

Sementara melalui manajemen talenta, penempatan ASN diarahkan berdasarkan profil kompetensi, potensi, pengalaman kerja, riwayat kinerja, serta rumpun jabatan. Kebijakan ini diharapkan membuat penempatan pejabat semakin sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, BKPSDM memastikan proses mutasi dan rotasi ASN ke depan harus benar-benar berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka.

0 Komentar