Penyu Hewan Dilindungi
Penyu merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua jenis penyu yang ada di Indonesia masuk dalam daftar hewan yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan, diburu, atau dimanfaatkan secara komersial. Raja Ampat sendiri merupakan salah satu kawasan konservasi perairan yang menjadi habitat penting bagi penyu.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan wisatawan asing yang seharusnya mematuhi aturan dan menghormati kelestarian lingkungan di Indonesia. Kemenpar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas wisata di kawasan konservasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Pantau terus perkembangan kasus ini dan berita terkini lainnya hanya di RADARCIREBON.TV!
