RADARCIREBON.TV – Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi seorang warga negara asing (WNA) China yang diduga melakukan perburuan dan menyantap penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya. WNA bernama Wei Shang tersebut kini telah diamankan petugas Imigrasi di Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/9/2026).
Wei Shang diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335. Penangkapan ini dilakukan setelah aksinya viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa penangkapan Wei Shang berkaitan dengan konten yang dibagikan ke media sosial. Dalam konten tersebut, Wei Shang memperlihatkan aktivitas penombakan terhadap penyu, hewan yang dilindungi di wilayah Piaynemo.
Baca Juga:Jangan Kaget, Penyuka Warna Biru Disebut Punya 6 Karakter Positif IniTarget Parkir Hanya Rp14 Ribu per Titik, DPRD Pertanyakan Logika Penyusunan PAD Kabupaten Cirebon
“Kalau kita lihat akun X dan TikTok yang bersangkutan, yang ditombak adalah binatang penyu yang memang itu dilindungi,” ungkap Abdi Widodo.
Dalam rekaman yang viral di media sosial, WNA China tersebut terlihat mengenakan pakaian renang lengkap dengan tabung gas dan membawa speargun berukuran panjang. Ia menombak seekor penyu untuk dijadikan santapan. Di situasi yang berbeda, ia memposting foto yang memperlihatkan potongan hewan tersebut yang telah diolah untuk santapan.
Pelaku Membantah
Namun, saat dimintai keterangan, Wei Shang membantah bahwa dirinya merupakan orang yang terlihat dalam konten tersebut. Meski membantah aksi yang dilakukan, Wei Shang tetap diminta memberikan klarifikasi kepada pihak berwenang di Sorong.
“Kita sarankan yang bersangkutan untuk mengklarifikasinya di Sorong, di mana tempat kejadian,” kata Abdi.
Kemenpar Kecam Aksi Perburuan Penyu
Sementara itu, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengecam dugaan tindak perburuan penyu menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat. Kemenpar meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa terduga pelaku perburuan, namun juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut turut diusut.
“Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata Kemenpar dalam keterangan pers.
