Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Kompensasi Rp 878 Juta – Video

Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Kompensasi Rp 878 Juta
0 Komentar

Keluarga Nur Syfa Husni Andika, korban kecelakaan maut yang melibatkan dua dump truck di Jalur Pantura Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menegaskan menolak segala bentuk perdamaian maupun restorative justice. Keluarga juga mengajukan tuntutan kompensasi sebesar 878 juta 377 ribu rupiah, sembari meminta proses hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dilakukan secara transparan dan profesional.

Babak baru kasus kecelakaan maut pada 31 Agustus yang menewaskan Nur Syfa Husni Andika di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, terus bergulir. Satu dari dua pengemudi dump truck bernomor polisi E 8476 BE yang terlibat kecelakaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penetapan tersangka tersebut diketahui keluarga setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP pada 7 September 2026. Namun, hingga Jumat, 18 September, keluarga mengaku belum menerima informasi terkait status hukum pengemudi dump truck kedua bernomor polisi E 8102 BZ.

Baca Juga:75 Kebakaran Terjadi Sepanjang 2026 – VideoKebakaran Hanguskan Rumah Di Kecamatan Cibingbin – Video

Kuasa hukum keluarga juga menyoroti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman yang telah dilihat keluarga, sepeda motor korban disebut berada lebih dahulu sebelum kemudian tersenggol dump truck pertama. Keluarga mempertanyakan bagian rekaman pada detik ke-27 hingga 28 yang disebut tidak terlihat jelas, khususnya saat dump truck pertama ditabrak kendaraan kedua.

Keluarga juga menegaskan menolak segala bentuk perdamaian, mediasi, rekonsiliasi, maupun restorative justice. Sikap tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan dengan pihak pengemudi dan perusahaan pada 4 September, kemudian dituangkan secara tertulis melalui surat pernyataan penolakan perdamaian dan mediasi pada 18 September.

Selain meminta proses hukum tetap berjalan, keluarga mengajukan tuntutan kompensasi materiil dan imateriil sebesar 878 juta 377 ribu rupiah kepada pihak pengemudi dan perusahaan angkutan. Namun, keluarga menegaskan nilai kompensasi tersebut tidak akan pernah sebanding dengan kehilangan nyawa korban.

Keluarga berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ibu korban juga meminta tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan menyerahkan proses penegakan hukum hingga tahap pengadilan.

0 Komentar