Saksi Korban Kasus GTC Minta Perlindungan Hukum – Video

Saksi Korban Kasus GTC Minta Perlindungan Hukum
0 Komentar

Perkara dugaan penggelapan dana persewaan tenant di Gunungsari Trade Center atau GTC Kota Cirebon kembali bergulir. Pelapor Frans Mangasitua Simanjuntak mengajukan permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta kepastian atas pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Perkara dugaan penggelapan dana persewaan tenant di Gunungsari Trade Center atau GTC Kota Cirebon kembali bergulir. Pelapor yang juga saksi korban Frans Simanjuntak mengajukan permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta kepastian atas pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Permohonan perlindungan hukum diajukan kuasa hukum Frans Simanjuntak, selaku direktur PT Prima Usaha Sarana yang merupakan perusahaan pengelola Gunungsari Trade Center Kota Cirebon. Surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kabid Propam Polda Jawa Barat, serta Kabag Wassidik Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Semangat Kemerdekaan, MT Sabar Meriahkan HUT Ke-81 RI – VideoNasib Nunung Yulianti, PMI Cirebon Yang Sakit Di Mesir – Video

Dalam suratnya, Rans meminta perlindungan hukum atas penanganan laporan polisi nomor LPB/78/I/2022/SPKT/Polda Jabar, tanggal 27 Januari 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi dalam pengelolaan pendapatan persewaan tenant di GTC oleh komisaris PT PUS berinisial WT yang kini sudah berstatus tersangka, oleh Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Frans Simanjuntak menyoroti petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui P-19 tanggal 17 April 2025, yang disebut meminta pengembangan atas dugaan TPPU dalam berkas terpisah. Dalam audit investigasi yang dilakukan oleh pihak independent, ditemukan adanya, aliran dana yang diduga berkaitan dengan pendapatan PT PUS, yang masuk dan tervalidasi sebesar 2 koma 6 miliar serta dana yang tidak tervalidasi sekitar satu koma 7 miliar rupiah.

Sementara, pencatanan keuangan PT PUS juga dinilai janggal dan tidak tertulis dengan indikasi adanya biaya penyewaan tenant yang dimiliki oleh WT sebagai komisaris, yang tidak masuk ke perusahaan. Dalam dokumen tercatat adanya transaksi uang masuk sekitar 66 koma 4 miliar rupiah dalam rekening BCA milik WT sepanjang 2013 hingga 2020.

Namun, angka tersebut merupakan total transaksi rekening yang disebut bercampur dengan berbagai kegiatan usaha milik WT secara personal.

0 Komentar