Terbakar Api Cemburu, Pria Di Cirebon Habisi Nyawa Mantan Istri – Video

Terbakar Api Cemburu, Pria Di Cirebon Habisi Nyawa Mantan Istri
0 Komentar

Terbakar api cemburu, seorang buruh harian lepas tega menghabisi nyawa mantan istrinya di Hotel Nusantara, Kota Cirebon. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya namun gagal, lalu melarikan diri ke Pangandaran.

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil menguak misteri tewasnya wanita muda berusia 23 tahun berinisial YN yang ditemukan tak bernyawa dan terlilit kain sprei di Hotel Nusantara, Kota Cirebon. Korban dan mantan suaminya terekam kamera pengawas hotel saat check-in pada Minggu malam lalu.

Menurut keterangan polisi, keduanya terlibat cekcok saat berada di dalam kamar hotel yang ada di lantai tiga. Pertengkaran yang terjadi berujung pada aksi kekerasan. Pelaku memukul korban dengan menggunakan kaki dan sikut ke bagian wajah, kemudian mengikat leher korban menggunakan tali hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga:Misteri Perempuan Tewas Dibawah Kasur Hotel – VideoPasien RS Sumber Waras Melonjak – Video

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di bawah tempat tidur dan menutupinya dengan selimut. Pelaku juga mengaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya di kamar mandi hotel, namun upaya bunuh diri tersebut gagal.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Pangandaran. Mendapat informasi kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, pelarian pelaku berakhir setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkapnya saat bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Pangandaran.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena terpicu rasa cemburu. Pelaku diduga terbakar cemburu setelah melihat korban menerima pesan singkat dan panggilan video (video call) dari pria lain saat keduanya berada di dalam kamar hotel.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik korban, selimut, dua telepon seluler, serta tali yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.

0 Komentar