RADARCIREBON.TV – Polisi menggagalkan aksi tawuran yang diduga hendak terjadi di Jalan Suha, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Sabtu (26/9/2026) dini hari. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial DAS (18) yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis pedang samurai sepanjang 77 sentimeter.
Kronologi Penangkapan
DAS diamankan jajaran Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang terlibat perkelahian sekitar pukul 01.00 WIB. Merespons laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian mendapati tiga pemuda berada di kawasan Jalan Suha.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah samurai yang dibawa DAS. Polisi menduga senjata tajam tersebut akan digunakan dalam aksi tawuran antarkelompok. Selain samurai, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga:Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Said Abdullah: Tak Ada Pembicaraan PolitikHANTARU 2026, Wamen ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan untuk Beri Kepastian kepada Masyarakat
Polisi Benarkan Penindakan
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto membenarkan penindakan tersebut. “Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya perkelahian pemuda. Petugas berhasil mengamankan seorang remaja beserta barang bukti satu bilah samurai sepanjang 77 sentimeter dan satu unit sepeda motor,” ujar Iptu Piki, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, DAS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun kepemilikan senjata tajam.
Diancam Pasal Kepemilikan Senjata Tajam
Atas dugaan membawa senjata tajam tanpa hak, DAS diproses berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah Majalengka, khususnya pada malam hari, sekaligus mencegah aksi tawuran berkembang menjadi tindak kekerasan yang dapat menimbulkan korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. RADARCIREBON.TV akan terus menyajikan informasi terbaru seputar keamanan dan ketertiban masyarakat untuk Anda.
