Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar sebesar Rp3,2 miliar pada tahun 2026. Hingga bulan September, realisasinya telah mencapai 78,51 persen atau sekitar Rp2,5 miliar. Target PAD dari retribusi sembilan pasar di Kabupaten Cirebon tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.206.500.000. Hingga 25 September 2026, realisasi retribusi telah mencapai Rp2.517.396.000 atau sekitar 78,51 persen dari target.
Dari sembilan pasar yang dikelola pemerintah daerah, Pasar Pasalaran menjadi penyumbang retribusi terbesar dengan realisasi mencapai Rp699.592.500. Sementara itu, Pasar Kue menjadi pasar dengan realisasi retribusi terkecil, yaitu sekitar Rp78.485.000. Retribusi pasar dipungut setiap hari dari pedagang dengan tarif berdasarkan tipe kios. Untuk pedagang kios tipe satu, tarifnya Rp5.500, los Rp3.500, pedagang lemprakan Rp2.500, dan pedagang tidak tetap Rp2.000 per hari. Sedangkan tipe dua, untuk kios Rp5.000 per hari, los Rp3.000, pedagang lemprakan Rp2.500, dan pedagang tidak tetap Rp2.000 per hari. Sementara khusus untuk Pasar Batik, tarif retribusi ditetapkan Rp6.500 per hari.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) optimistis target retribusi tahun ini dapat tercapai, mengingat realisasi per September sudah mendekati 80 persen. Terlebih, pada tahun sebelumnya, realisasi retribusi disebut mampu melampaui target hingga 104 persen.