Emas Antam (Pegadaian):
- 0,5 gram: Rp1.369.000
- 1 gram: Rp2.634.000
- 2 gram: Rp5.207.000
- 3 gram: Rp7.786.000
- 5 gram: Rp12.942.000
- 10 gram: Rp25.827.000
- 25 gram: Rp64.440.000
- 50 gram: Rp128.799.000
- 100 gram: Rp257.518.000
Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.379.000
- 1 gram: Rp2.552.000
- 2 gram: Rp5.064.000
- 5 gram: Rp12.513.000
- 10 gram: Rp24.895.000
- 25 gram: Rp62.113.000
- 50 gram: Rp123.971.000
- 100 gram: Rp247.845.000
- 250 gram: Rp619.431.000
- 500 gram: Rp1.237.406.000
Pajak dan Tips Membeli Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sebaliknya, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertakan bukti potong PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Bagi Anda yang ingin berinvestasi emas, kenaikan harga hari ini bisa menjadi momentum untuk membeli secara bertahap. Pastikan membeli emas di tempat resmi seperti Butik Emas Antam atau Pegadaian untuk menghindari emas palsu. Simpan sertifikat pembelian dengan baik sebagai bukti keaslian. Jangan mudah tergiur dengan harga di bawah pasaran karena bisa jadi itu adalah emas palsu atau hasil curian.
