RADARCIREBON.TV- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin (21/9/2026) tercatat mengalami penurunan dibandingkan hari sebelumnya.
Mengacu pada situs resmi Logam Mulia di Jakarta, tarif emas batangan bersertifikat Antam mengalami penurunan sebesar Rp10 ribu per gram, dari yang sebelumnya Rp2.638.000 per gram menjadi Rp2.628.000 per gram.
Sejalan dengan penurunan itu, nilai jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini mengalami penyesuaian. Tercatat, harga buyback oleh Logam Mulia dari sebelumnya Rp2.473.000 per gram tetap menjadi Rp2.463.000 per gram.
Baca Juga:Update Klasemen Medali Asian Games 2026 Terbaru dan Jadwal Hari Ini 21 September, Indonesia Peringkat Berapa?Hasil MotoGP Austria 2026: Klasemen dan Jadwal Seri Berikutnya
Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan perpajakan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.
Untuk, pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen; sementara konsumen yang tak memiliki NPWP dipatok tarif 0,5 persen.
Sebagai gambaran, jika harga jual emas per gram sebesar Rp1.000.000, maka pembeli perlu membayar sebesar Rp1.002.500.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.367.410
- Harga emas 1 gram: Rp2.634.570
- Harga emas 2 gram: Rp5.208.990
- Harga emas 3 gram: Rp7.788.423
- Harga emas 5 gram: Rp12.947.288
- Harga emas 10 gram: Rp25.839.439
- Harga emas 25 gram: Rp64.472.780
- Harga emas 50 gram: Rp128.866.363
- Harga emas 100 gram: Rp257.654.530
- Harga emas 250 gram: Rp643.870.663
- Harga emas 500 gram: Rp1.287.530.800
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.575.021.500
