Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Segera Masuk Sidang, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Febrie Adriansyah
Kasus pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah segera masuk sidang, 38 aset tanah senilai Rp846 miliar disita. | Foto: radarcirebon.com
0 Komentar

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Penyidikan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan tersebut di antaranya emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dengan dimulainya sidang perdana, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk menguji dakwaan jaksa serta pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini.

0 Komentar