RADARCIREBON.TV – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadapi sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) mendatang.
Selain Febrie Adriansyah, dua terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang perdana. Keduanya yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana perkara tersebut diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu 7 Oktober 2026,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga:Breakingnews! Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Jadi Tersangka! Dijerat Juga Pasal TPPU Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Ardiansyah
Penyitaan 38 Objek Tanah dan Bangunan
Dalam proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut, Tim 9 Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Puluhan aset tanah dan bangunan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Rudi saat itu tidak membeberkan pihak yang tercatat sebagai pemilik aset-aset tersebut. Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan.
Sejumlah uang dalam valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya juga masuk dalam barang bukti perkara. Penyidik turut mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Dokumen tersebut berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya dengan jumlah mencapai 1.150 lembar.
Barang Bukti Emas 74 Kilogram
Perkara tersebut berawal dari penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik oleh Kejaksaan Agung setelah lembaga tersebut menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Salah satu perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI. Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik. Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya.
