Bupati Gowa Tersangka Korupsi: Minta Duit ke Pengembang hingga Minimarket

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan pers.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan. (Foto: Kompas.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa 30 saksi serta 4 ahli .

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa penetapan tersangka disepakati dalam forum gelar perkara. “Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026) .

Empat Peristiwa yang Menjerat Bupati Gowa

Penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan yang menjerat Husniah, dengan total uang yang terlacak mencapai Rp1,1 miliar .

Baca Juga:Siswa SD Kinderfield Cirebon Kenali Proses Pengeboran Migas di IDTC IndramayuDua Kebakaran Landa Indramayu dalam Semalam, Rumah dan Warung Makan Terdampak

Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang kepada pengembang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya .

Kedua, berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket. Husniah melalui orang kepercayaannya berinisial HA meminta dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret disebut telah menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta .

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya Rp420 juta .

Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung .

Aset Rp5,5 Miliar Disita

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Husniah dengan total nilai mencapai Rp5,5 miliar. Aset tersebut meliputi satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai Rp1,4 miliar; satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp3,5 miliar; dan satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 senilai Rp682 juta .

0 Komentar