Anak balita yang menjadi korban dampak psikologis kasus pembunuhan di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebons mendapat pendampingan dari UPTD PPA, DPPKBP3A. Selain pemulihan psikologis, UPTD PPA juga memastikan hak pendidikan dan pengasuhan anak tetap terpenuhi.
DPPKBP3A melalui UPTD PPA Kabupaten Cirebon terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban pembunuhan di Desa Sampiran, Kecamatan Talun. Pendampingan terutama diberikan kepada ibu dan anak korban yang masih berusia sekitar dua tahun.
Hasil asesmen awal menunjukkan ibu dan anak mengalami shock berat. Bahkan, sang anak disebut masih menunjukkan reaksi trauma ketika bertemu dengan banyak orang. Karena masih balita, penanganan psikologis dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan usia anak.
Baca Juga:Mahasiswa Tolak Rencana Proyek Geothermal Ciremai – VideoMutasi ASN Kabupaten Cirebon Berbasis Sistem Merit – Video
Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui pendamping perlindungan perempuan dan anak di tingkat kecamatan. UPTD PPA menyebut kondisi ibu dan anak saat ini mulai membaik dibandingkan saat pertama kali ditemui.
Selain pemulihan trauma. UPTD PPA memastikan anak korban tetap mendapatkan haknya, termasuk hak pendidikan saat memasuki usia sekolah. Pendampingan akan terus dilakukan selama keluarga masih membutuhkan layanan.
Sementara terkait proses hukum kasus pembunuhan, UPTD PPA menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian. UPTD PPA fokus pada pemulihan psikologis, perlindungan, serta pemenuhan hak anak dan keluarga korban.