Upaya membawa keluar lima keping emas batangan dari Indonesia digagalkan petugas Bea Cukai Cirebon. Total berat emas mencapai 5,25 kilogram, dengan nilai sekitar 12 miliar rupiah. Petugas amankan dua calon penumpang di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Majalengka.
Petugas Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal lima keping emas batangan, dengan total berat 5,25 kilogram dan nilai mencapai 12 miliar rupiah yang hendak dibawa ke Singapura dengan penerbangan dari Kertajati Majalengka.
Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan X-ray citra pada barang bawaan dua calon penumpang dinilai mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan lima keping emas batangan dengan total berat 5,25 kilogram.
Baca Juga:TPA Gunungsantri Ditutup, Pembuangan Sampah Dialihkan – VideoTPA Gunung Santri Masih dalam Penanganan Pasca Kebakaran – Video
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang, berinisial I-S warga negara Malaysia, yang diduga berperan sebagai kurir, sedangkan S-Y warga negara Indonesia yang diduga sebagai pemilik emas.
Petugas menyebut, keduanya diduga berupaya menghindari kewajiban pembayaran bea keluar, yang seharusnya dibayarkan dengan nominal mencapai sekitar 1,3 miliar rupiah.
Saat ini, kedua orang yang diamakan masih menjalani proses penyidikan. Petugas masih mendalami asal-usul emas, termasuk tujuan pengirimannya. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga miliaran rupiah.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor, termasuk saat membawa emas atau barang bernilai tinggi ke luar negeri.