RADARCIREBON.TV – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat tidak memiliki BPJS Kesehatan, kepesertaan tidak aktif, atau terkendala administrasi kependudukan. Melalui unggahan di media sosial pada Jumat (9/10/2026), Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa warga Jawa Barat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap dapat berobat di sejumlah rumah sakit, meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kartu identitas.
Kesepakatan Bersama Bupati dan Wali Kota
Dalam penjelasannya, Dedi menyebutkan bahwa para bupati dan wali kota di Jawa Barat telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sejumlah rumah sakit untuk memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Jadi, para bupati dan wali kota sudah menandatangani kesepakatan bersama Gubernur Jawa Barat dan seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat,” ujar Dedi dalam unggahan tersebut.
Ia juga menyebut sejumlah rumah sakit besar di Jakarta yang masuk dalam penjelasannya, antara lain Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Menurut Dedi, skema tersebut ditujukan untuk memastikan warga Jawa Barat tetap memperoleh pelayanan kesehatan ketika menghadapi kendala pembiayaan maupun administrasi.
Baca Juga:Jelang MotoGP Mandalika 2026, Garuda Indonesia Siapkan 14 Ribu Kursi Penerbangan Menuju LombokGaji Setara UMP Dikaji Bebas Pajak, Pemerintah Bahas Perubahan Batas PTKP
“Warga Jawa Barat yang tidak punya BPJS, yang BPJS-nya habis, yang BPJS-nya tidak terbayar, yang tidak punya KTP, kalau sakit bisa berobat di rumah sakit tersebut di kelas 3 dan ditanggung pembiayaannya oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” katanya.
BPJS Tidak Menanggung Seluruh Pengobatan
Dedi menjelaskan, pelayanan kesehatan juga diupayakan bagi pasien yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, tetapi membutuhkan jenis pengobatan tertentu yang tidak ditanggung oleh program tersebut. Dengan demikian, masyarakat yang mengalami kendala pembiayaan diharapkan tetap memiliki akses terhadap layanan medis yang dibutuhkan.
Selain penyakit, skema pelayanan yang disampaikan Dedi juga mencakup korban kecelakaan dan tindak kekerasan yang mengalami luka-luka. Ia mencontohkan korban penganiayaan, pembegalan, maupun perampokan yang membutuhkan penanganan medis agar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
